Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Semester

 

  Nomor: 018/500.301/V/2024
Tentang
Tata Tertib Peserta Ujian

 

A.   Tata Tertib

1.    Peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai.

2.    Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali ada surat keterangan dari panitia.

3.  Peserta ujian membawa Kartu Ujian, dan memperlihatkan kepada pengawas ujian, serta duduk dengan tertib.

4.    Peserta Ujian wajib mengenakan Pakaian dengan ketentuan:

No

Hari

Pria

Wanita

1

Senin – Selasa

Baju putih, celana kain hitam, almamater

Baju putih, rok/celana kain hitam, almamater

2

Rabu – Kamis

Batik, celana kain hitam, almamater

Batik, rok atau celana kain hitam, almamater

3

Jumat

Kemeja, celana panjang hitam

Kemeja, rok atau celana panjang hitam

4

·       Wajib menggunakan almamater hari Senin – Kamis

·       Sepatu pantofel hitam

·       Tidak diperkenankan menggunakan celana jeans

 

5.    Peserta dilarang menempatkan buku/kamus/Alkitab dan catatan dalam bentuk apapun di tempat yang dapat memberi peluang kecurangan dalam ujian, kecuali ujian bersifat open book.

6.    Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir dan mengisi identitas lengkap pada lembar jawaban ujian.

7.    Peserta yang memerlukan penjelasan, selain terkait dengan soal ujian, dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

8.    Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:

a)    Berbicara/membuat gaduh dalam ruang ujian.

b)    Bekerja sama dengan peserta lain, terkait dengan ujian.

c)  Meninggalkan ruang ujian atau pindah tempat duduk, kecuali mendapat izin dari pengawas/panitia ujian.

d)    Pinjam meminjam barang apapun untuk keperluan ujian.

e)  Menggunakan laptop/buku/kamus/Alkitab dan catatan lain dalam bentuk apapun, kecuali diisyaratkan dalam ujian mata kuliah tersebut.

f)     Membawa HP atau alat komunikasi lainnya.

9.    Peserta ujian harus meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang, setelah waktu ujian selesai.

10. Peserta ujian yang melakukan kecurangan/melanggar tata tertib, akan dikenakan sangsi akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

11. Peserta ujian yang mengancam pengawas ujian dalam mencegah terjadinya kecurangan akan dibatalkan hasil ujiannya selama semester ini dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

B.   Sanksi

1.    Pelanggaran tata tertib no. 1, 2, 4, 5 dan 6, peserta tidak boleh mengikuti ujian.

2.  Pelanggaran tata tertib no. 3 wajib meminta dan memperoleh izin dari panitia ujian untuk dapat melanjutkan ujian.

3.    Pelanggaran tata tertib no. 8, 10, dan 11, peserta dikeluarkan dari ruang ujian.

 

 TTD

Biro Akademik


Theresia Ping, M.Pd.