A. Tata Tertib
1.
Peserta ujian harus sudah berada di
ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta ujian yang terlambat lebih dari
15 menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali ada surat keterangan
dari panitia.
3. Peserta ujian membawa Kartu Ujian, dan
memperlihatkan kepada pengawas ujian, serta duduk dengan tertib.
4.
Peserta Ujian wajib mengenakan Pakaian
dengan ketentuan:
No |
Hari |
Pria |
Wanita |
1 |
Senin –
Selasa |
Baju
putih, celana kain hitam, almamater |
Baju
putih, rok/celana kain hitam, almamater |
2 |
Rabu –
Kamis |
Batik,
celana kain hitam, almamater |
Batik,
rok atau celana kain hitam, almamater |
3 |
Jumat |
Kemeja, celana panjang hitam |
Kemeja, rok atau celana panjang hitam |
4 |
·
Wajib
menggunakan almamater hari Senin –
Kamis ·
Sepatu
pantofel hitam ·
Tidak
diperkenankan menggunakan celana jeans |
5.
Peserta dilarang menempatkan
buku/kamus/Alkitab dan catatan dalam bentuk apapun di tempat yang dapat memberi
peluang kecurangan dalam ujian, kecuali ujian bersifat open book.
6.
Peserta ujian wajib menandatangani
daftar hadir dan mengisi identitas lengkap pada lembar jawaban ujian.
7.
Peserta yang memerlukan penjelasan,
selain terkait dengan soal ujian, dapat bertanya kepada pengawas dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8.
Selama ujian berlangsung, peserta
dilarang:
a)
Berbicara/membuat gaduh dalam ruang ujian.
b)
Bekerja sama dengan peserta lain,
terkait dengan ujian.
c) Meninggalkan ruang ujian atau pindah
tempat duduk, kecuali mendapat izin dari pengawas/panitia ujian.
d)
Pinjam meminjam barang apapun untuk
keperluan ujian.
e) Menggunakan laptop/buku/kamus/Alkitab dan
catatan lain dalam bentuk apapun, kecuali diisyaratkan dalam ujian mata kuliah
tersebut.
f) Membawa HP atau alat komunikasi lainnya.
9.
Peserta ujian harus meninggalkan ruang
ujian dengan tertib dan tenang, setelah waktu ujian selesai.
10.
Peserta ujian yang melakukan
kecurangan/melanggar tata tertib, akan dikenakan sangsi akademik sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
11. Peserta ujian yang mengancam pengawas
ujian dalam mencegah terjadinya kecurangan akan dibatalkan hasil ujiannya
selama semester ini dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
B.
Sanksi
1.
Pelanggaran tata tertib no. 1, 2, 4, 5
dan 6, peserta tidak boleh mengikuti ujian.
2. Pelanggaran tata tertib no. 3 wajib
meminta dan memperoleh izin dari panitia ujian untuk dapat melanjutkan ujian.
3.
Pelanggaran tata tertib no. 8, 10, dan 11, peserta dikeluarkan dari ruang ujian.
TTD
Biro Akademik
Theresia Ping, M.Pd.