Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
A. Ruang Lingkup Tugas
Membidangi administrasi umum dan kepegawaian dalam hal penyediaan dan pengelolaan administrasi di STKPK Bina Insan.
B. Rincian Tugas
- Menyusun konsep perencanaan kerja tahunan, anggaran, dan program administrasi umum serta pedoman juklak dan juknis pelaksanaannya.
- Mengkoordinir pelayanan teknis administrasi umum termasuk ketatausahaan, penyimpanan dokumen, penataan fasilitas kegiatan, dan layanan konsumsi rapat atau acara resmi.
- Melaksanakan pelayanan surat menyurat, legalisir, surat keterangan mahasiswa, izin penelitian, pemberitahuan ujian, dan administrasi akademik serta kemahasiswaan terkait.
- Melakukan pengarsipan dokumen fisik dan digital mencakup surat masuk, surat keluar, serta dokumen kegiatan sesuai SOP.
- Menyiapkan dan mengelola kebutuhan rapat umum termasuk notulen, berita acara, dan kelengkapan pelaksanaannya.
- Melaksanakan proses rekrutmen calon pegawai sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
- Mengelola administrasi kepegawaian seperti jabatan fungsional, kenaikan pangkat atau golongan, penugasan, asuransi, purnakarya, SK, kartu pegawai, dan kenaikan gaji berkala.
- Menyerahkan, memantau, dan mendokumentasikan proses kenaikan pangkat atau golongan pegawai serta memelihara arsip pegawai.
- Memproses mutasi, cuti, surat keterangan pegawai, statistik pegawai, dan tata naskah dokumen kepegawaian.
- Menangani proses disiplin pegawai dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai kebutuhan administrasi umum dan kegiatan institusi.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin terlaksananya administrasi umum dan kepegawaian dengan efektif dan efisien.
- Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja antar pegawai.
- Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas administrasi dan pegawai.
- Kerahasiaan dokumen dan informasi data kepegawaian.
- Kebenaran dan kelengkapan laporan administrasi dan kepegawaian.
Yunata Tresia, S.Ak.
Biro Adm. Umum dan Kepegawaian