Biro Sarana dan Prasarana
A. Ruang Lingkup Tugas
Menyusun dan mempersiapkan bahan-bahan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam upaya mewujudkan keuangan yang transparan dan akuntabel.
B. Rincian Tugas
- Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang sarana dan prasarana.
- Merencanakan, mengusulkan, mengadakan, mendistribusikan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan ATK dan kebutuhan rumah tangga.
- Melakukan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang inventaris kantor.
- Mengusulkan pengadaan sarana prasarana sesuai kebutuhan kampus.
- Melayani kebutuhan sarana prasarana mahasiswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Menyimpan dan merawat sarana prasarana milik lembaga.
- Melakukan pengelolaan gudang, penyimpanan, dan pengarsipan dokumen.
- Menyusun laporan bulanan sarana prasarana secara tertulis.
- Menyiapkan ruang perkuliahan dan ruang kerja tenaga pendidik dan kependidikan agar nyaman dan representatif.
- Mewujudkan lingkungan kampus yang bersih dan asri.
- Melaporkan setiap kerusakan perlengkapan sarana prasarana.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Menyusun laporan kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
C. Tanggung Jawab
- Menjamin terlaksananya pelayanan penggunaan saran prasarana yang akan digunakan.
- Melaporkan keadaan sarana dan prasarana kepada Wakil Ketua II.
- Mendistribusikan sarana prasaran setiap bidang unit kerja.
- Tersedianya ruang kuliah dan ruang kerja tenaga pendidik dan kependidikan yang nyaman dan representatif.
Yustinus, S.Pd., M.Pd.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan