
LAYANAN PELAPORAN KASUS PERUNDUNGAN, PELECEHAN SEKSUAL, & INTOLERANSI
STKPK Bina Insan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, serta intoleransi. Komitmen ini sejalan dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Untuk itu, telah dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Mahasiswa (Satgas PM) yang bertugas menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk secara profesional dan rahasia. Setiap laporan akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan, keberpihakan kepada korban, keadilan, dan non-diskriminatif.
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan kasus perundungan, pelecehan, atau intoleransi di lingkungan STKPK Bina Insan dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui formulir berikut:
Anda dapat melaporkan secara anonim maupun menggunakan identitas diri. Semua laporan akan diproses secara adil, cepat, dan tanpa intimidasi.
📨 Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi langsung, Anda dapat menghubungi: Email Satgas PM: satgas@stkpkk.ac.id
📚 Pedoman dan SOP Penanganan Kasus dapat diakses melalui dokumen resmi kampus yang tersedia di bagian dokumen publik.